Teringat Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Henny Lee Menangis di Persidangan  PN Pematangsiantar

Teringat Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Henny Lee Menangis di Persidangan  PN Pematangsiantar
Usai persidangan

Eksklusif-news.com, SIANTAR     

"Saya  berdiri di ruangan ini bukan sebagai orang yang memahami hukum, bukan pula sebagai orang yang pandai mencari celah atau tipu muslihat. Saya hanyalah seorang anak, bersama saudara-saudara dan ibu saya, yang ditinggalkan oleh mendiang ayah sekaligus suami yang sangat kami cintai,”

Pernyataan itu disampaikan Henny Lee, terdakwa pemberi keterangan palsu sesuai Pasal 373ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru) yang membacakan pembelaan pribadi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (30/06/2026).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rinding Sambara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso.  

“Setelah ayah saya meninggal dunia, ada pihak-pihak yang datang dan mengaku  bahwa ayah saya mempunyai  hutang  kepada mereka,” kata Henny Lee yang menangis sehingga suaranya terdengar  serak. 

“Kami merasa tidak berdaya ketika harus menghadapi berbagai persoalan setelah meninggalnya mendiang ayah kami. Termasuk ketika kami merasa diintimidasi dan tertekan untuk menandatangani blangko kosong yang kemudian berkaitan dengan persoalan Notaris Wira,” beber Henny Lee. 

Sebagai  seorang anak, mengaku bingung, sedih,  takut,  dan tidak  memahami apa yang sebenarnya harus dilakukannya.

“Yang Mulia Majelis Hakim, segala tindakan yang saya lakukan semata-mata karena saya ingin memperjuangkan hak kami sebagai ahli waris yang mempertahankan harta mendiang ayah kami, Hermanto Lee. Saya hanya ingin mencari kejelasan, kebenaran, dan keadilan dalam mempertahankan hak bagi keluarga kami,” katanya yang berkali-kali menyeka air mata dari balik kacamata baca.

Henny Lee juga mengaku tidak pernah bermaksud menyembunyikan bahwa fisik Putusan MPWN Medan sudah pernah diterima sebelumnya dan pernah digunakan dalam laporan terhadap Notaris Wira. 

Namun, sebagai orang awam yang tidak memahami hukum, baru memahami  bahwa Putusan MPWN Medan tersebut dapat dipergunakan sebagai novum  dalam  permohonan Peninjauan  Kembali  pada akhir  November  2024.

Ketika berbicara dengan salah satu pengacara di Medan, menemukan novum menurutnya  bukanlah bermaksud mengatakan  baru pertama kali menerima fisik dokumennya. Dan  hal itu dipersoalkan.

Padahal, tidak ada niatnya  untuk berbohong, menipu, atau merugikan pihak mana pun. Terlebih lagi, permohonan PK tersebut pada akhirnya telah dicabut karena pemahaman dan pengertian Henny Lee terhadap suatu bukti, baru  disadarinya. Tetapi, malah dipersoalkan.

Sepanjang membaca pembelaan mulai awal sampai akhir itu, Henny Lee seperti tak kuasa membendung air mata. Sehingga, suasana persidangan tampak hening.

KESIMPULAN 

Usai Henny Lee membacakan pembelaan individu, Penasehat Hukum Henny Lee dari Kantor Hukum Elang Timur, membacakan pledoi secara bergantian oleh, Irwansyah Putra SH MKn CFAS, M Permata Sakti SH MKn, Suhartonny SH, Atika Wulandari SH CFAS dan Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan SH CPM.

Kesimpulan pledoi itu terdiri dari 20 point. Antara lain, dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 205 ayat (4) KUHAP Nasional, karena Terdakwa tidak  mengakui  dakwaan, maka Penuntut  Umum  tidak dapat  menarik kesimpulan adanya pengakuan bersalah dari Terdakwa.

Bahwa  saksi-saksi yang  diajukan  Penuntut Umum  tidak  membuktikan peristiwa pokok maupun keadaan batin Terdakwa dan keterangan saksi Havifah membuktikan bahwa pada tanggal 25 Maret 2024,  Terdakwa  menerima hardcopy  Putusan  MPWN Medan. 

Namun keterangan tersebut tidak membuktikan bahwa Terdakwa telah memahami nilai  hukum Putusan  MPWN  Medan sebagai  novum  sejak tanggal penerimaan  tersebut,  saksi Havifah  justru  menerangkan bahwa  yang diserahkan kepada Terdakwa adalah Putusan MPWN, bukan novum, dan saksi hanya menyerahkan putusan MPWN Medan tanpa memberikan penjelasan apa pun kepada Terdakwa.

Pada point terakhir dikatakan, Penuntut Umum disebut  tidak  berhasil membuktikan  seluruh  unsur dakwaan tunggal  secara sah dan meyakinkan dan  berdasarkan hukum dan keadilan, Terdakwa Henny Lee ADIL dan PATUT dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, dan oleh karenanya harus diputus bebas (vrijspraak). 

Di penghujung persidangan yang berlangsung sekitar dua jam itu, JPU awalnya meminta aktu dua pekan  untuk memberi tanggapan atas pledoi itu. Namun, karena waktunya terlalu lama, disepakati bahwa sidang lanjutan  digelar pekan depan. (nas)

Berita Lainnya

Index